KPR muncul karena adanya kebutuhan yang tinggi di kalangan masyarakat untuk dapat memiliki tempat tinggal tanpa diimbangi dengan peningkatan daya beli di masyarakat. Dimana tempat tinggal adalah salah satu kebutuhan primer yang mana banyak dari kita sulit untuk memenuhinya, karena harganya sangat tinggi.
Tingginya harga hunian mendorong lahirnya program Kredit Pemilikan Rumah dari lembaga perbankan dan nonbank yang menawarkan solusi di tengah sulitnya memenuhi kebutuhan tempat tinggal. KPR telah menarik banyak peminat sehingga informasinya pun banyak dicari. Namun sebelum jauh mengulasnya, ada baiknya kita memahami pengertian KPR terlebih dahulu.
1. Sekilas Tentang KPR
KPR (disebut juga Kredit Pemilikan Rumah) adalah produk pembiayaan atau pinjaman yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan persentase tertentu dari harga rumah atau properti. Hingga saat ini KPR di Indonesia masih disediakan oleh perbankan, meskipun sudah ada beberapa perusahaan pembiayaan (leasing) yang juga menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder pembiayaan perumahan. Dengan KPR, masyarakat tidak harus menyediakan dana sejumlah harga rumah, namun cukup menyediakan dana sebesar uang muka saja dan sisanya dapat diangsur setiap bulan selama jangka waktu KPR.
Anda bisa memilih bank yang sesuai dengan keinginan Anda, namun biasanya pengembang perumahan juga telah bekerja sama dengan sejumlah bank. Perbedaan antara mengajukan KPR lewat bank yang telah bekerja sama dengan pengembang yang tidak bekerja sama adalah kepraktisannya.
Oleh karena belum bekerja sama, bank pilihan Anda akan meminta Anda untuk melengkapi sejumlah data seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), denah bangunan, Akta Jual Beli (AJB), dan lain-lain. Sementara itu, bank yang telah bekerja sama dengan pengembang tidak akan meminta itu karena bank telah mendapatkan jaminan dari pengembang saat mengadakan kerja sama.
Pembelian rumah dilakukan oleh penjual sebagai pemilik rumah dengan pembeli sebagai orang yang akan membeli rumah. Setelah harga disepakati, maka pembeli menyerahkan sejumlah uang sesuai harga dan kedua belah pihak menandatangani akta jual beli. Peran perbankan atas proses jual beli tersebut terjadi apabila pembeli belum bisa memenuhi dana sesuai harga jual.
2. Gambar Hubungan Antara Penjual, Pembeli dan BANK
Dari gambar tersebut, terdapat 3 (tiga) hubungan antara para pihak, yaitu:
2.1. Hubungan antara Penjual dengan Pembeli
Merupakan hubungan jual beli, dimana penjual memiliki kewajiban untuk menyerahkan rumah sesuai yang diperjanjikan, serta kelengkapan dokumennya seperti sertifikat dan IMB. Penjual berhak untuk menerima sejumlah uang sebagai pelunasan harga rumah yang diperjualbelikan. Pembeli berkewajiban menyerahkan sejumlah uang sebagai pelunasan harga rumah yang diperjualbelikan dan berhak menerima rumah sesuai dengan perjanjian.
2.2 Hubungan antara Pembeli dengan Bank
Hubungan antara pembeli dengan bank berupa perjanjian kredit. Bank berposisi sebagai kreditur dan pembeli sebagai debitur. Hubungan hukum tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak sebagai berikut.
a. Pembeli/debitur mempunyai hak dan kewajiban:
- Pembeli/debitur mempunyai hak mendapatkan sejumlah dana dari bank untuk pelunasan harga jual rumah; dan
- Pembeli/debitur mempunyai kewajiban untuk mengembalikan sejumlah kredit, beserta bunga/bagi hasil, dengan mengangsur/sesuai dengan perjanjian.
b. Bank/kreditur mempunyai hak dan kewajiban:
- Bank/kreditur mempunyai kewajiban untuk mencairkan sejumlah dana guna pelunasan harga jual rumah dan dicairkan kepada penjual; dan
- Bank/kreditur mempunyai hak menerima kembali pengembalian kredit, beserta bunga/bagi hasil dari pembeli/debitur secara mengangsur sesuai dengan perjanjian.
2.3. Hubungan antara Bank dengan Penjual
Hubungan antara bank dengan penjual menimbulkan kewajiban bagi bank untuk mencairkan dana realisasi KPR pembeli/debitur kepada penjual guna pelunasan harga rumah yang dibeli oleh pembeli/debitur. Penjual mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan dokumen rumah, antara lain meliputi sertifikat dan IMB. Sertifikat dan IMB disimpan oleh bank sebagai jaminan kredit dan akan diserahkan kepada debitur bila KPR telah lunas.
3. Kenapa Menggunakan KPR?
Beli properti menggunakan sistem KPR menawarkan sejumlah keuntungan. Dengan menggunakan sistem ini, nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah cukup menyediakan dana untuk membayar down payment (DP) alias uang muka saja. Jadi, tidak diperlukan untuk mengumpulkan seluruh dana untuk beli rumah atau properti lainnya di awal.
KPR mempunyai jangka waktu yang panjang. Jadi, angsurannya bisa diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan. Namun selain mengumpulkan dokumen untuk memenuhi persyaratan, ada biaya yang harus disiapkan dalam proses pengajuannya.
Ya, pada umumnya pemohon akan dikenakan beberapa biaya, di antaranya sebagai berikut.
- Biaya appraisal.
- Biaya notaris.
- Provinsi bank.
- Biaya asuransi kebakaran.
- Biaya premi asuransi jiwa selama masa KPR.
Bagaimana? Sudah sedikit mengerti kan tentang Kredit Pemilikan Rumah? Yuk kita lihat artikel-artikel lainnya yang bisa menambah pengetahuan Anda mengenai Kredit Pemilikan Rumah.
Baca Juga : Jenis-jenis Kredit Pemilikan Rumah