Sebelum mengajukan KPR, sebaiknya kamu harus memahami jenis-jenis KPR terlebih dahulu. KPR sendiri terbagi dalam dua jenis, yaitu KPR berdasarkan agunan dan KPR berdasarkan penerima dan tingkat suku bunga. Memahami turunan dari jenis-jenis KPR penting untuk mengetahui pilihan KPR terbaik yang cocok untuk Anda.
1. Jenis KPR Berdasarkan Agunan
Berdasarkan agunan atau jaminan yang harus diberikan oleh pembeli rumah kepada pihak bank, KPR dibagi menjadi dua, yaitu KPR pembelian dan KPR multiguna. Lantas, bagaimana ketentuan kedua KPR ini?
– KPR Pembelian
KPR pembelian merupakan salah satu jenis KPR yang paling umum digunakan oleh pembeli rumah. Dengan KPR ini, pembeli rumah menggunakan rumah yang dibeli sebagai agunan atau jaminan yang diberikan kepada pihak bank.
Apabila pembeli rumah tak dapat melunasi kredit rumahnya, maka otomatis rumah menjadi milik bank karena digunakan sebagai agunan atau jaminan. Namun, tentunya kita berharap rumah tak sampai menjadi milik bank ya.
– KPR Multiguna atau Refinancing
KPR multiguna atau refinancing merupakan pengajuan kembali kredit kepada pihak bank dengan jaminan rumah yang sudah dimiliki. Dengan kredit multiguna, dilakukan sistem penilaian ulang terhadap rumah yang sudah dibeli dengan KPR pembelian.
Pihak bank akan melakukan penyesuaian terhadap KPR lama setelah menilai ulang rumah. KPR barunya akan didasarkan pada nilai baru rumah dan bunga kredit baru setelah dikurangi cicilan KPR pembelian yang sudah dibayarkan sebelumnya.
2. Jenis KPR Berdasarkan Penerima dan Tingkat Suku Bunga
Berdasarkan penerima dan tingkat suku bunga, KPR dibagi menjadi empat, yaitu KPR bersubsidi, KPR konvensional, KPR syariah, dan in-house KPR. Nah untuk memahami keempat jenis KPR ini, simak ulasan berikut ini.
– KPR Subsidi
KPR subsidi adalah jenis KPR yang disediakan oleh pihak bank sebagai bagian dari program pemerintah. Tujuan KPR subsidi adalah menyediakan kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
MBR bisa membeli rumah subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), artinya beli rumah dapat subsidi dari pemerintah. Adapun syarat gaji minimal KPR subsidi, yaitu empat juta per bulan dan syarat gaji maksimal delapan juta per bulan.
– KPR Konvensional
Anda sudah memahami pengertian KPR konvensional atau disebut juga dengan KPR non-subsidi? KPR konvensional merupakan produk pembiayaan atau pinjaman dari perbankan yang disediakan dengan persyaratan mengikuti ketentuan umum perbankan.
Selain itu, KPR konvensional memiliki tingkat suku bunga reguler yang ditetapkan masing-masing bank pemberi kredit. Yang membedakan KPR subsidi dan konvensional, yaitu jangka waktu kredit, perlindungan, persentase pembayaran, dan suku bunga.
– KPR Syariah
Aturan main dalam KPR syariah tak jauh berbeda dengan aturan main KPR konvensional atau non-subsidi. Hanya saja, sistem KPR syariah menganut nilai-nilai dan prinsip-prinsip bertransaksi secara islami.
Meskipun begitu, KPR syariah tak hanya disediakan bagi mereka yang menganut agama Islam. Pemeluk agama lain pun boleh mengajukan KPR yang satu ini. KPR syariah menggunakan prinsip akad murabahah (jual beli) atau musyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa).
– In-House KPR
KPR jenis ini diberikan sebagai fasilitas yang disediakan oleh pengembang. Dengan in-house KPR, pembeli rumah melakukan kredit rumah tanpa bank, melainkan melalui developer atau kredit rumah langsung ke pemilik. Serah terima rumah dalam in-house KPR umumnya dilakukan jika total pembayaran sudah di atas 80 persen. Jika bukan 80 persen, maka disesuaikan dengan perjanjian pembelian yang disahkan oleh notaris.
Demikianlah sejumlah opsi fasilitas KPR yang bisa Anda pilih untuk memiliki hunian idaman. Setiap opsi KPR yang tersedia bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.
Baca Juga : Persyaratan KPR