![Persyaratan KPR - inirumah.com](https://www.inirumah.com/wp-content/uploads/2021/01/Persyaratan-KPR-Inirumah.jpg)
Saat ini pengajuan KPR dapat dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline). Berikut persyaratan KPR yang harus dipenuhi untuk kedua jenis pengajuan KPR tersebut, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dan berdomisili di Indonesia
- Berusia minimal 21 tahun; pada saat kredit berakhir maksimal berusia 55 tahun (pegawai), dan 60 tahun (profesional/wiraswasta)
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap, sebagai pegawai/profesional/wiraswasta, dengan masa kerja/usaha minimal 1 (satu) tahun (pegawai), atau 2 (dua) tahun (profesional/wiraswasta)
- Nilai penghasilan tetap per bulan, minimal Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah, bisa berbeda untuk wilayah di luar Jabodetabek)
Persyaratan KPR secara umum
Secara umum persyaratan kpr dan ketentuan untuk memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari semua bank relatif sama baik dari sisi administrasi maupun sisi penentuan kredit. Untuk mengajukan KPR, pemohon secara umum harus memenuhi persyaratan yang disesuaikan dengan pekerjaannya.
1. Dokumen pribadi lengkap
Pihak bank akan meminta KTP pribadi dan pasangan (jika sudah menikah), KK, dan surat nikah asli dari pemohon. Pemohon yang berhak mengajukan KPR minimal harus berusia 21 tahun atau yang sudah menikah. Sedangkan batas usia ketika masa kredit berakir adalah umur 60 tahun bagi karyawan atau 65 tahun bagi tenaga profesional seperti guru besar atau dokter.
2. Informasi pekerjaan dan penghasilan tetap
Pihak bank akan meminta slip gaji, surat keterangan kerja dan NPWP pemohon sebagai bukti penghasilan bulanan yang nantinya akan menjadi sumber pembiayaan kredit. Idealnya karyawan yang bisa mengajukan KPR adalah karyawan tetap yang sudah bekerja selama 2 tahun atau lebih di perusahaan tersebut. Besarnya penghasilan juga sangat berpengaruh karena biasanya bank hanya mengijinkan besarnya cicilan per bulan tidak lebih dari 30% dari total pendapatan rutin. Semisal cicilan KPR yang diinginkan adalah Rp. 3.000.000 per bulan, maka setidak-tidaknya total pendapatan rutin pemohon harus berkisar antara Rp. 10.000.000 per bulan. Bagi yang sudah menikah, pendapatan pasangan bisa juga diikut sertakan sebagai tambahan penghasilan per bulan.
3. Status keuangan dan informasi kredit lain
Selain data pekerjaan dan penghasilan, bank juga akan menilai rapor kredit pemohon. Jika masih ada tunggaan cicilan bank atau masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia, sangat kecil kemungkinan permohonan KPR akan disetujui. Cicilan lain per bulan seperti tagihan kartu kredit dan angsuran kendaraan bermotor juga akan mengurangi besarnya nilai pinjaman yang diberikan. Pihak bank juga akan meminta kopi buku tabungan atau rekening koran selama 3 bulan sebagai bahan evaluasi pengeluaran rutin dan penghasilan bulanan.
4. Dokumen properti yang akan dikredit
Sebagai jaminan kredit, pihak bank akan meminta sertifikat tanah asli (SHGB atau SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan salinan bukti pembayaran PBB terakhir. Jika pemohon membeli properti baru dari developer, biasanya dana akan langsung dicairkan ke rekening developer dan otomatis dokumen properti tersebut akan diberikan pada pihak bank sebagai jaminan. Namun jika pemohon membeli rumah second atau rumah bekas, maka pemohon harus mengadakan perjanjian jual beli terlebih dahulu dengan pihak pemilik properti lalu menyerahkan salinan dokumen kepada pihak bank saat mengajukan KPR. Jika KPR disetujui, setelah penandatanganan akad kredit dan akta jual beli, maka dokumen asli akan disimpan oleh bank sebagai jaminan.
5. Dokumen perusahaan untuk profesional dan wiraswasta
Jika pemohon berstatus tenaga profesional, maka pemohon wajib melampirkan izin praktek yang masih berlaku serta NPWP pribadi dan NPWP badan usaha. Untuk informasi keuangan akan dinilai dari rekening koran selama 3 bulan terakhir dan juga informasi transaksi kredit personal. Sedangkan untuk pemohon yang berstatus wiraswasta, maka wajib melampirkan dokumen lengkap perusahaan (SIUP, TDP, NPWP), laporan keuangan perusahaan selama 2 tahun terakhir dan juga NPWP pribadi.
Jadi persyaratan KPR dapat disimpulkan melalui tabel dibawah, dokumen apa saja yang wajib disertakan dalam mengajukan KPR :
Dokumen Persyaratan KPR | Karyawan | Wirausaha | Profesional |
Form Aplikasi Kredit | V | V | V |
Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai | V | V | V |
Pas Foto Terbaru Pemohon & Pasangan | V | V | V |
Fotokopi Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan | V | X | X |
Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap | V | X | X |
Fotokopi Tabungan/Giro di Bank BJB/Bank Lain minimal 3 (tiga) Bulan Terakhir | V | V | V |
Fotokopi SPT Pph (untuk kredit diatas Rp 50 juta) | V | V | V |
Fotokopi NPWP (untuk kredit diatas Rp 100 juta) | V | V | V |
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan Berikut Perubahannya, SIUP, TDP & SITU | X | V | X |
Fotokopi Izin-izin Praktek | X | X | V |
Fotokopi SHM/SHGB/ dan IMB | V | V | V |
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan lebih lanjut dalam mengajukan dan melakukan transaksi KPR.
- Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
- Bila membeli rumah dari pengembang (developer), pastikan bahwa pengembang telah mempunyai ijin-ijin, antara lain :
- Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penatagunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dsb
- Prasarana sudah tersedia
- Kondisi tanah matang
- Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
- IMB Induk
- Kenali reputasi penjual (perorangan maupun pengembang). Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, yaitu hanya berdasarkan kepercayaan dan tanda bukti hanya berupa kuitansi biasa. Bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.
Baca Juga : Apa Itu KPR